Ketua MPR Minta Usut Tuntas Kasus ACT

Ketua MPR Minta Usut Tuntas Kasus ACT Ketua MPR Minta Usut Tuntas Kasus ACT

Jakarta – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Dittipideksus Bareskrim) Polri mengusut tuntas dugaan penyelewengan bekal sosial (corporate social responsibility/CSR) bahwa dilakukan pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

“MPR meminta Polri memberikan tindakan tegas kepada aktor sepadan lewat ketentuan perundangan yang berlaku,” kata Bambang Soesatyo atau Bamsoet dalam keloyalannya hadapan Jakarta, Kamis.

Dia pula meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaudit dan menelusuri dana-dana yang diduga diselewengkan terkandung agar dapat diselidiki lebih lanjut apabila memang dana sosial terkandung digunakan tidak berimbang peruntukkannya.

Menurut dia, MPR agak berharap agar diketahui sejauh mana penyelewengan tersebut telah dilakukan kepada dilakukan langkah lebih lanjut yang tepat agar kapital sosial tersebut tidak terus disalahgunakan atau diselewengkan.

“Pemerintah perlu memastikan bahwa dana sosial nan telah diduga diselewengkan tersebut dapat dipertanggungjawabkan atau dikembalikan pelaku, agar dana sosial tersebut dapat disalurkan setara peruntukkannya,” ujarnya.

Bamsoet juga meminta pemerintah lebih berhati-hati selanjutnya meningkatkan pengontrolan terhadap lembaga-lembaga nan mengumpulkan dana publik sebagaimana ACT.

Selain itu berdasarkan dia, pemerintah perlu memastikan bahwa lembaga tercantum memiliki izin pengumpulan devisa sosial yang jelas bersama berbanding ketentuan sampai-sampai pelaporan pertanggungbalasan nantinya.

Sebelumnya, empat pengurus dan mantan pengurus Yayasan ACT ditetapkan bagai tersyaki kasus dugaan tindak pidana pengsusahan jauh didalam jabatan terhadap dana donasi umat dan dana CSR Boeing meneladan ahli waris korban kecelakaan pesawat JT-610.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadireksus) Bareskrim Polri Kombes Pol. Helfi Assegaf hadapan Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7) menjelaskan, total biaya yang diterima ACT daripada Boeing kurang lebih Rp138 miliar.

Dia menjelaskan, dari biaya sebesar Rp138 miliar, digunakan untuk program yang telah dibuat kurang lebih Rp103 miliar, sisanya Rp34 miliar digunakan untuk tidak bertara peruntukannya.

“Yang digunakan tidak sesuai peruntukannya adalah pengadaan armada truk, kurang lebih Rp2 miliar, bagi program big food bus Rp2,8 miliar, kemudian pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar,” kata Helfie.

Peruntukan lainnya yang tidak berbanding sama dengan untuk Koperasi Syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar, untuk devisa talangan CV CUN Rp 3 miliar, devisa talangan PT MBGS Rp 7,8 miliar, sebatas totalnya Rp 34,6 miliar (pemulatan atas Rp34.573.069.200).

Selain itu peruntukkan kegiatan tadi, kata Helfie, para pengurus juga menyalahgunakan anggaran Boeing demi gaji para pengurus.

Helfie mengatakan saat ini penyidik masih berkoordinasi demi Pusat Pelaporan Analisis mengiringi Transaksi Keuangan (PPAT) meneladan selanjutnya melakukan pelacakan aset atas dana-dana yang diselewengkan oleh pengurus.

Keempat pengurus ACT akan ditetapkan sebagai tersangka, yakni – Ahyudin akan saat tindak pidana terjadi menjabat sebagai pendiri, ketua pengurus/presiden yayasan ACT periode 2005-2019, kemudian sebagai ketua pembina tahun 2019- 2022. Tersangka kedua, Ibnu Khajar sebagai Ketua Pengurus Yayasan ACT 2019 engat saat ini. Hariyana Hermain sebagai pengawas yayasan ACT tahun 2019, kemudian sebagai anggota pembina 2020 sampai saat ini. Dan Novariadi Imam Akbari sebagai anggota pembina yayasan ACT tahun 2019 – 2021, kemudian sebagai ketua pembina periode Januari 2022 – saat ini.

(Antara)